Sengketa Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten Perseorangan dapat diajukan langsung oleh Calon Anggota Legislatif maupun oleh Kuasa Hukum. Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk mengajukan permohonan secara online dibutuhkan data dan dokumen yang lengkap agar proses pengajuan permohonan bisa berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan permohonan Pengujian Undang-Undang secara online:
Semua file soft copy yang akan diupload mempunyai ukuran maksimal 50 MB untuk memudahkan dan mempercepat proses upload. Jika semua dokumen telah disiapkan maka selanjutnya dapat langsung login, jika belum mempunyai akun untuk login, dapat mendaftar terlebih dahulu. Pastikan koneksi internet anda lancar.