Mahkamah Konstitusi RI
Proses...

TENTANG SIMPEL

Permohonan Elektronik dapat disampaikan secara online dan real-time (seketika) melalui media elektronik SIMPEL, yaitu sebuah aplikasi berbasis web yang merupakan bagian dari SIMPEL untuk memberikan akses langsung kepada para pihak terhadap perkara konstitusi, termasuk untuk mengajukan permohonan elektronik secara online (permohonan online).

Dengan SIMPEL, para pihak atau masyarakat dapat mendaftarkan diri agar dapat melakukan pengajuan permohonan secara online, memantau perkembangan permohonan/perkara, dan mengakses berbagai fitur-fitur layanan seperti jadwal sidang, panggilan sidang, mengunduh risalah atau putusan, serta fitur-fitur lainnya

KONTAK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat 10110
Fax: 021-3520177. Email: [email protected]

FAQ

Apa itu SIMPEL?

SIMPEL adalah aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online (Permohonan Online) dan memberikan akses langsung kepada pada pihak terhadap perkara konstitusi yang berbasis web.

 

Bagaimana mendapatkan akses menggunakan aplikasi SIMPEL

User dapat melakukan registrasi dengan menggunakan alamat email pada menu Pendaftaran Login Baru, dan selanjutnya melakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh system

 

Manfaat apa saja yang diberikan pada aplikasi SIMPEL

  1. Mendaftarkan diri dalam mengajukan permohonan secara online
  2. Tracking perkara terhadap Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait
  3. Mengunduh risalah/putusan

 

Dokumen apa sajakah yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan online?

  1. KTP Pemohon (dalam format .jpg)
  2. Email Pemohon
  3. KTP Kuasa Pemohon (dalam format .jpg)
  4. Email Kuasa Pemohon
  5. Surat Kuasa (dalam format .pdf)
  6. Permohonan (dalam format .pdf)
  7. Daftar Bukti (dalam format .doc)
  8. Surat Ketetapan KPU (dalam format .pdf)

 

Regulasi apa saja yang mengatur tentang SIMPEL

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 (PMK 18/2009)Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak jauh (Video Conference)
  2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
  4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017Tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 

 

Fitur apa saja yang ada pada aplikasi SIMPEL

  1. Permohonan Pemohon Online
  2. Keterangan Pihak Terkait
  3. Jawaban Termohon
  4. Tracking perkara terhadap Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait

 

Bagaimana jika user lupa username dan password aplikasi SIMPEL

User dapat melakukan reset password melalui menu Lupa Password, selanjutnya input alamat email yang sesuai dengan alamat email pendaftaran, kemudian cek password yang sudah direset pada email

Output apa yang dihasilkan dari mengajukan permohonan online

Outputnya adalah Tanda Terima Permohonan Online dengan QR Code

Apa yang selanjutnya harus dilakukan setelah mengajukan permohonan online

Pemohon selanjutnya dapat melakukan verifikasi ke gedung MK dengan membawa tanda terima permohonan online dan berkas permohonan asli